Sunday, 1 October 2017

MLC 2006 Made Easy

Oleh : Boyke Budiman


Kalau anda seorang Pelaut :

A. Persiapan awal
  1. Pastikan bahwa anda sdh berusia 18 tahun.
  2. Pastikan anda mempunyai dokumen yang diperlukan dan masih valid
  3. Pastikan anda sehat rohani dan jasmani
B. Hak anda saat ditawari pekerjaan:
  1. Anda harus tahu mau dipekerjakan dikapal apa, sebagai apa, dapat gaji berapa dan berapa lama kontraknya.
    Hak Leave pay = berapa hari perbulan (minimal 2.5 hari)
    Jam kerja, jam istirahat. Lembur
  2. Anda diberi kesempatan untuk mempelajari PKL= perjanjian Kerja Laut (SEA= Seafarers Employment Agreement)
C. Saat anda diproses:
  1. Tidak ada pungutan dalam bentuk apapun.
  2. Anda harus bertanggung jawab atas segala biaya yang menyangkut Dokumen anda (jika ada perpanjangan masa laku atau hrs ada perubahan)
  3. Memberikan alamat ahli waris (Next of Kin)
  4. Mendapatkan briefing sebelum berangkat, isinya antara lain:
    • Jika gaji anda bukan dalam rupiah, harus diberi tahu kurs yang akan dipakai.
    • informasi mengenai kapal yg akan anda tuju, pemilik/ship managernya. Flag state requirements
    • SMS (safety mgmt system) dari kapal tsb
    • dos and dont selama perjalanan dan selama kontrak/trading area, mix crew dll.
    • CBA (collective Bargaining Agreement) yg dipakai
    • Complain prosedur
D. Saat berangkat:
  1. Anda harus membawa kopi asli PKL/SEA anda dan bukan foto copynya.
  2. Anda harus membawa semua dokumen asli anda ke kapal. Biasanya semuanya dimasukkan dalam amplop ditujukan untuk nakhoda
  3. Anda membawa surat pengantar yg berisi jadwal perjalanan anda, nama dan alamat lengkap agen dipelabuhan yang dituju.
  4. Anda sebaiknya mengcopy semua surat surat yang anda bawa dan kirimkan/berikan surat tersebut kepada keluarga dirumah.
E. Saat dikapal
  1. berhak mendapatkan pengobatan gratis
  2. hiburan/internet
  3. shore leave
  4. makanan (3600kal/day aturan PP7/2000)
  5. Jangan lupa meminta surat keterangan dari kepala departemen masing2 sebelum anda turun.
F. Setelah tiba kembali:
  1. Segera lapor , tidak lebih dari 3(tiga) hari kerja. Apalagi yg turun karena sakit/kecelakaan utk dpt follow up. Jika tidak kemungkinan Asuransi tidak akan mengganti claim anda.
  2.  Mendapatkan de briefing yg antara lain:
    • arahan training apa yg hrs dilakukan
    • rencana cuti anda
    • laporan suasana dikapal dan saran anda jika ada

Semoga bermanfaat

Tentu tidak sempurna ... silahkan ditanyakan atau ditambahi